Beda Pernyataan Dengan KPK, Sekjen Jokpro Diperiksa Terkait Aliran Dana Suap Hakim Sudrajad Dimyati

Kamis, 22 Desember 2022 | 13:50 WIB
Beda Pernyataan Dengan KPK, Sekjen Jokpro Diperiksa Terkait Aliran Dana Suap Hakim Sudrajad Dimyati
Sekretaris Jenderal Komunitas Relawan Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12/2022). (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekjen relawan komunitas pendukung Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono diperiksa penyidik soal aliran dana dalam kasus suap pengurusan perkara, yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Timothy, pada Rabu (21/12) kemarin dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad dan Heryanto Tanaka.

"Saksi (Timothy) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT (Heryanto) kepada SD (Sudrajad) dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Timothy sempat membantah dirinya diperiksa soal aliran dana pada kasus ini.

Baca Juga: Ruang Kerjanya Ikut Digeledah KPK, Intip Harta Kekayaan Khofifah dan Emil Dardak

"Enggak, enggak ada (ditanya soal uang)," katanya.

Dia menyebut dirinya diperiksa soal hubungannya dengan Heryanto Tanaka, yang diakuinya sebagai paman jauhnya.

"Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja," kata Timothy.

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini seniliai Rp 2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Profil Wagub Jatim Emil Dardak, Suami Artis yang Ruang Kerjanya Turut Digeledah KPK

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI